Tahun Pelajaran 2021/2022 Ujian Pendidikan Kesetaraan PKBM Menara telah dilaksanakan. Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) adalah merupakan ujian akhir yang mempersentasekan lulus atau tidaknya Peserta Didik, pelaksanaan UPK tetap mengacu pada undang-undang dan peraturan pemerintah baik daerah maupun pusat yang tertuang didalam Prosedur Operasional Standar Pendidikan Kesetaraan (POS-UPK) tahun pelajaran 2021/2022. POS-UPK sendiri dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendikbudristek, selanjutnya Lembaga pelaksana UPK membuat POS-UPK Satuan Pendidikan tetapi tetap mengacu pada POS-UPK yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Pelaksanaan UPK PKBM Menara dilaksanakan dengan pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan Bidang Pendidikan Kesetaran dan Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pengawasan Pelaksanaan UPK dari Kepala Bidang Pendidikan Kesetaraan dan PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe Selatan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar