Selasa, 07 Juni 2022

KKM di Rapor Pendidikan Kesetaraan

Fauzi Eko Pranyono Januari 29, 2013

Malang (29/01) Ketika nilai ujian semester pertama hingga kelima belum dijadikan diperhitungkan dalam nilai akhir kelulusan ujian nasional pendidikan kesetaraan, rapor belum menjadi kebutuhan. Tertib administrasi laporan hasil belajar belum banyak dilakukan oleh Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Kini penyelenggara harus tertib mengadministrasi nilai hasil belajar. Namun kriteria ketuntasan minimal belum banyak  ditulis pada laporan hasil belajar.

Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM ditetapkan oleh satuan pendidikan pada awal tahun pelajaran dengan memperhatikan (1) kompleksitas (kerumitan indikator sebagai penanda tercapainya kompetensi dasar); (2) kemampuan daya pendukung (sumber belajar yang dimiliki satuan pendidikan); (3) intake (kemampuan rata-rata peserta didik).

KKM berfungsi sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti dan sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Karena itu KKM diinformasikan kepada warga belajar di awal tahun pelajaran.

Nilai KKM harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar peserta didik. Namun kenyataan masih banyak Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang belum menuliskan di Laporan Hasil Belajar. Juga jarang yang memberikan informasi KKM kepada warga belajar di awal tahun pelajaran. Hal itu terjadi karena masih banyak Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dan tutor yang belum memahami bagaimana cara menetapkan KKM per mata pelajaran.

K13 Pendidikan Kesetaraan: Satu Paket Kompetensi Itu Setara Satu Semester

Fauzi Eko Pranyono Agustus 2, 2019

Yogyakarta (02/08/2019) Kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan menggunakan modul sebagai delivery system dalam pembelajarannya. Implikasinya, peserta didik dapat belajar mandiri menggunakan modul sesuai dengan kecepatan masing-masing. Karena kecepatan menguasai modul bisa tidak sama antara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya, maka durasi lama belajar satu harus semester tidak lagi signifikan. Artinya dalam kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan tidak dikenal lagi istilah semester namun diganti dengan paket kompetensi.

Gambar 1. Tingkatan dan Paket Kompetensi Paket A Setara SD

Paket A Setara SD terdiri meliputi Tingkatan 1 Setara kelas I-III dan Tingkatan 2 Setara Kelas IV-VI. Tingkatan 1 terdiri dari enam paket kompetensi dan Tingkatan 2 terdiri dari enam paket kompetensi.

Gambar 2. Tingkatan dan Paket Kompetensi Paket B Setara SMP


Paket B Setara SMP terdiri meliputi Tingkatan 3 Setara kelas VII-VIII dan Tingkatan 4 Setara Kelas IX. Tingkatan 3 terdiri dari empat paket kompetensi dan Tingkatan 4 terdiri dari dua paket kompetensi.


Gambar 3. Tingkatan dan Paket Kompetensi Paket C Setara SMA


Paket C Setara SMA terdiri meliputi Tingkatan 5 Setara kelas X-XI dan Tingkatan 6 Setara Kelas XII. Tingkatan 5 terdiri dari empat paket kompetensi dan Tingkatan 6 terdiri dari dua paket kompetensi.

Peserta didik dapat menyelesaikan modul lebih cepat dari waktu yang normal. Dalam satu tahun pelajaran setiap mata pelajaran terdapat lima modul yang dibagi tiga modul diselesaikan dalam paket kompetensi ganjil dan dua modul diselesaikan dalam paket kompetensi genap. Namun demikian tidak diperkenankan melakukan percepatan (akselerasi) satu rombongan belajar dipercepat semuanya dari durasi tiga tahun menjadi dua tahun. Hukum normalitas sebaran dalam statistik menyatakan bahwa sebagian besar data berada pada tengah kurva normal, hanya sedikit yang di atas dan sedikit di bawah. Bahwa ada peserta didik yang cerdas luar biasa kemudian dapat menyelesaikan waktu lebih cepat dari peserta didik lainnya, hal tersebut diakomodasi di kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan.

Pada bagian kanan kotak paket kompetensi terdapat kotak keterangan padanan semester pada pendidikan formal. Ada dua hal yang bisa dijelaskan terkait hal tersebut. Pertama, materi paket kompetensi setara dengan padanan kelas dan semester di pendidikan formal. Kedua, penanda untuk memasukkan peserta didik sekolah yang putus sekolah ke pendidikan kesetaraan. Misalnya, siswa SMA kelas XI putus sekolah dan memiliki rapor kelas XI semester 1 maka ia dimasukkan ke paket kompetensi 5.4. Jika ia belum memiliki rapor kelas XI semester 1 maka secara legalitas rapornya kelas X semester 2, maka ia dimasukkan ke paket kompetensi 5.3. Peserta didik yang dapat menunjukkan rapor yang sah tidak perlu dilakukan tes penempatan langsung ditempatkan di paket kompetensi sesuai dengan rapornya.







Contoh Memetakan SKK Struktur Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan

Fauzi Eko Pranyono Januari 23, 2019

Contoh Pemetaan SKK Paket B Setara SMP

Yogyakarta (23/01/2019) Kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan tetap mempertahankan bobot satuan kredit kompetensi (SKK) sebagai satuan untuk menghitung beban belajar peserta didik. Terdapat perbedaan distribusi SKK pada kurikulum 2013 dan kurikulum lama. Pada kurikulum 2013 besaran SKK belum didistribusikan pada setiap mata pelajaran, namun masih disajikan utuh atau glondongan dalam satu tingkatan. Tentu saja hal tersebut belum dapat diimplementasikan jika belum dilakukan distribusi ke setiap mata pelajaran.

Penyajian utuh ini diharapkan memberikan ruang dan peluang kepada satuan pendidikan agar luwes dalam menerapkan pembelajaran. Namun demikian pada prakteknya satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam memetakan satuan kredit kompetensi pada setiap mata pelajaran dan tingkatan/setara kelas. Tulisan ini akan memberikan tips bagaimana memetakan SKK secara sederhana. Sebelumnya perhatikan perbedaan distribusi SKK pada kurikulum lama dan kurikulum 2013 pada gambar berikut ini. Pada gambar diambil contoh struktur kurikulum Paket B Setara SMP.

Gambar 1. Perbedaan SKK Struktur Paket B Setara SMP Kurikulum Lama dan Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan belum bisa dilaksanakan jika satuan pendidikan belum menetapkan beban belajar setiap mata pelajaran pada setiap tingkatan, bahkan pada setiap paket kompetensi (semester). Mengapa belum bisa dilaksanakan? Ya, karena belum tahu berapa beban belajar setiap mata pelajaran sehingga satuan pendidikan belum bisa membuat jadwal pembelajaran sesuai dengan beban belajar. Oleh karena itu menjadi tugas satuan pendidikan untuk memetakan SKK. Kemudian hasil pemetaan SKK dimasukkan dalam dokumen satu kurikulum satuan pendidikan (KTSP Dokumen I).

Lalu bagaimana cara memetakan SKK ke dalam setiap mata pelajaran dan paket kompetensi (semester)? Berikut ini disajikan pertimbangan memetakan satuan kredit kompetensi ke dalam paket kompetensi (semester):

1. Setiap mata pelajaran pada tiap paket kompetensi harus memiliki bobot SKK minimal 1 SKK,

2. Jika terdistribusi menjadi 2 SKK dan 1 SKK, maka jumlah SKK pada paket kompetensi (semester) ganjil lebih besar pada paket kompetensi (semester) genap. Ada dua pertimbangan, pertama durasi waktu semester genap lebih pendek daripada semester ganjil. Kedua, karena jumlah modul pada semester ganjil lebih banyak (3 modul pada semester genap dan 2 modul pada semester ganjil).

Pada tulisan di atas disinggung istilah paket kompetensi sebagai pengganti semester. Penjelasan lebih lanjut tentang paket kompetensi akan diuraikan pada posting selanjutnya (Klik tautan ini untuk membaca artikel dimaksud). Istilah paket kompetensi digunakan karena pada kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan menggunakan modul sebagai delivery sistem sehingga penyelesaikan modul (dan bobot SKK) tidak bergantung pada semester yang mengacu pada durasi enam bulan. [fauziep]