Selasa, 07 Juni 2022

K13 Pendidikan Kesetaraan: Satu Paket Kompetensi Itu Setara Satu Semester

Fauzi Eko Pranyono Agustus 2, 2019

Yogyakarta (02/08/2019) Kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan menggunakan modul sebagai delivery system dalam pembelajarannya. Implikasinya, peserta didik dapat belajar mandiri menggunakan modul sesuai dengan kecepatan masing-masing. Karena kecepatan menguasai modul bisa tidak sama antara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya, maka durasi lama belajar satu harus semester tidak lagi signifikan. Artinya dalam kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan tidak dikenal lagi istilah semester namun diganti dengan paket kompetensi.

Gambar 1. Tingkatan dan Paket Kompetensi Paket A Setara SD

Paket A Setara SD terdiri meliputi Tingkatan 1 Setara kelas I-III dan Tingkatan 2 Setara Kelas IV-VI. Tingkatan 1 terdiri dari enam paket kompetensi dan Tingkatan 2 terdiri dari enam paket kompetensi.

Gambar 2. Tingkatan dan Paket Kompetensi Paket B Setara SMP


Paket B Setara SMP terdiri meliputi Tingkatan 3 Setara kelas VII-VIII dan Tingkatan 4 Setara Kelas IX. Tingkatan 3 terdiri dari empat paket kompetensi dan Tingkatan 4 terdiri dari dua paket kompetensi.


Gambar 3. Tingkatan dan Paket Kompetensi Paket C Setara SMA


Paket C Setara SMA terdiri meliputi Tingkatan 5 Setara kelas X-XI dan Tingkatan 6 Setara Kelas XII. Tingkatan 5 terdiri dari empat paket kompetensi dan Tingkatan 6 terdiri dari dua paket kompetensi.

Peserta didik dapat menyelesaikan modul lebih cepat dari waktu yang normal. Dalam satu tahun pelajaran setiap mata pelajaran terdapat lima modul yang dibagi tiga modul diselesaikan dalam paket kompetensi ganjil dan dua modul diselesaikan dalam paket kompetensi genap. Namun demikian tidak diperkenankan melakukan percepatan (akselerasi) satu rombongan belajar dipercepat semuanya dari durasi tiga tahun menjadi dua tahun. Hukum normalitas sebaran dalam statistik menyatakan bahwa sebagian besar data berada pada tengah kurva normal, hanya sedikit yang di atas dan sedikit di bawah. Bahwa ada peserta didik yang cerdas luar biasa kemudian dapat menyelesaikan waktu lebih cepat dari peserta didik lainnya, hal tersebut diakomodasi di kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan.

Pada bagian kanan kotak paket kompetensi terdapat kotak keterangan padanan semester pada pendidikan formal. Ada dua hal yang bisa dijelaskan terkait hal tersebut. Pertama, materi paket kompetensi setara dengan padanan kelas dan semester di pendidikan formal. Kedua, penanda untuk memasukkan peserta didik sekolah yang putus sekolah ke pendidikan kesetaraan. Misalnya, siswa SMA kelas XI putus sekolah dan memiliki rapor kelas XI semester 1 maka ia dimasukkan ke paket kompetensi 5.4. Jika ia belum memiliki rapor kelas XI semester 1 maka secara legalitas rapornya kelas X semester 2, maka ia dimasukkan ke paket kompetensi 5.3. Peserta didik yang dapat menunjukkan rapor yang sah tidak perlu dilakukan tes penempatan langsung ditempatkan di paket kompetensi sesuai dengan rapornya.







Tidak ada komentar: