Fauzi Eko Pranyono Agustus 2, 2019
Yogyakarta (02/08/2019) Kurikulum 2013
pendidikan kesetaraan menggunakan modul sebagai delivery system dalam
pembelajarannya. Implikasinya, peserta didik dapat belajar mandiri menggunakan
modul sesuai dengan kecepatan masing-masing. Karena kecepatan menguasai modul
bisa tidak sama antara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya, maka
durasi lama belajar satu harus semester tidak lagi signifikan. Artinya dalam
kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan tidak dikenal lagi istilah semester namun
diganti dengan paket kompetensi.
Gambar 1. Tingkatan dan Paket Kompetensi Paket A Setara SD
Paket A Setara SD terdiri meliputi
Tingkatan 1 Setara kelas I-III dan Tingkatan 2 Setara Kelas IV-VI. Tingkatan 1
terdiri dari enam paket kompetensi dan Tingkatan 2 terdiri dari enam paket
kompetensi.
Gambar 2. Tingkatan dan Paket
Kompetensi Paket B Setara SMP
Paket B Setara SMP terdiri meliputi
Tingkatan 3 Setara kelas VII-VIII dan Tingkatan 4 Setara Kelas IX. Tingkatan 3
terdiri dari empat paket kompetensi dan Tingkatan 4 terdiri dari dua paket
kompetensi.
Gambar 3. Tingkatan dan Paket
Kompetensi Paket C Setara SMA
Paket C Setara SMA terdiri meliputi
Tingkatan 5 Setara kelas X-XI dan Tingkatan 6 Setara Kelas XII. Tingkatan 5
terdiri dari empat paket kompetensi dan Tingkatan 6 terdiri dari dua paket
kompetensi.
Peserta didik dapat menyelesaikan
modul lebih cepat dari waktu yang normal. Dalam satu tahun pelajaran setiap
mata pelajaran terdapat lima modul yang dibagi tiga modul diselesaikan dalam
paket kompetensi ganjil dan dua modul diselesaikan dalam paket kompetensi
genap. Namun demikian tidak diperkenankan melakukan percepatan (akselerasi)
satu rombongan belajar dipercepat semuanya dari durasi tiga tahun menjadi dua
tahun. Hukum normalitas sebaran dalam statistik menyatakan bahwa sebagian besar
data berada pada tengah kurva normal, hanya sedikit yang di atas dan sedikit di
bawah. Bahwa ada peserta didik yang cerdas luar biasa kemudian dapat
menyelesaikan waktu lebih cepat dari peserta didik lainnya, hal tersebut
diakomodasi di kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan.
Pada bagian kanan kotak paket
kompetensi terdapat kotak keterangan padanan semester pada pendidikan formal.
Ada dua hal yang bisa dijelaskan terkait hal tersebut. Pertama, materi paket
kompetensi setara dengan padanan kelas dan semester di pendidikan formal.
Kedua, penanda untuk memasukkan peserta didik sekolah yang putus sekolah ke
pendidikan kesetaraan. Misalnya, siswa SMA kelas XI putus sekolah dan memiliki
rapor kelas XI semester 1 maka ia dimasukkan ke paket kompetensi 5.4. Jika ia
belum memiliki rapor kelas XI semester 1 maka secara legalitas rapornya kelas X
semester 2, maka ia dimasukkan ke paket kompetensi 5.3. Peserta didik yang
dapat menunjukkan rapor yang sah tidak perlu dilakukan tes penempatan langsung
ditempatkan di paket kompetensi sesuai dengan rapornya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar