Selasa, 07 Juni 2022

KKM di Rapor Pendidikan Kesetaraan

Fauzi Eko Pranyono Januari 29, 2013

Malang (29/01) Ketika nilai ujian semester pertama hingga kelima belum dijadikan diperhitungkan dalam nilai akhir kelulusan ujian nasional pendidikan kesetaraan, rapor belum menjadi kebutuhan. Tertib administrasi laporan hasil belajar belum banyak dilakukan oleh Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Kini penyelenggara harus tertib mengadministrasi nilai hasil belajar. Namun kriteria ketuntasan minimal belum banyak  ditulis pada laporan hasil belajar.

Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM ditetapkan oleh satuan pendidikan pada awal tahun pelajaran dengan memperhatikan (1) kompleksitas (kerumitan indikator sebagai penanda tercapainya kompetensi dasar); (2) kemampuan daya pendukung (sumber belajar yang dimiliki satuan pendidikan); (3) intake (kemampuan rata-rata peserta didik).

KKM berfungsi sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti dan sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Karena itu KKM diinformasikan kepada warga belajar di awal tahun pelajaran.

Nilai KKM harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar peserta didik. Namun kenyataan masih banyak Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang belum menuliskan di Laporan Hasil Belajar. Juga jarang yang memberikan informasi KKM kepada warga belajar di awal tahun pelajaran. Hal itu terjadi karena masih banyak Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dan tutor yang belum memahami bagaimana cara menetapkan KKM per mata pelajaran.

Tidak ada komentar: