Fauzi Eko Pranyono Januari 29, 2013
Malang (29/01) Ketika nilai ujian semester
pertama hingga kelima belum dijadikan diperhitungkan dalam nilai akhir
kelulusan ujian nasional pendidikan kesetaraan, rapor belum menjadi kebutuhan.
Tertib administrasi laporan hasil belajar belum banyak dilakukan oleh Penyelenggara
Pendidikan Kesetaraan. Kini penyelenggara harus tertib mengadministrasi nilai
hasil belajar. Namun kriteria ketuntasan minimal belum banyak ditulis
pada laporan hasil belajar.
Kriteria ketuntasan minimal (KKM)
adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM
ditetapkan oleh satuan pendidikan pada awal tahun pelajaran dengan
memperhatikan (1) kompleksitas (kerumitan indikator sebagai penanda tercapainya
kompetensi dasar); (2) kemampuan daya pendukung (sumber belajar yang dimiliki
satuan pendidikan); (3) intake (kemampuan rata-rata peserta didik).
KKM berfungsi sebagai acuan bagi
pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata
pelajaran yang diikuti dan sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan
diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Karena itu KKM diinformasikan kepada
warga belajar di awal tahun pelajaran.
Nilai KKM harus dicantumkan dalam
Laporan Hasil Belajar peserta didik. Namun kenyataan masih banyak Penyelenggara
Pendidikan Kesetaraan yang belum menuliskan di Laporan Hasil Belajar. Juga
jarang yang memberikan informasi KKM kepada warga belajar di awal tahun
pelajaran. Hal itu terjadi karena masih banyak Penyelenggara Pendidikan
Kesetaraan dan tutor yang belum memahami bagaimana cara menetapkan KKM per mata
pelajaran.