Selasa, 07 Juni 2022

KKM di Rapor Pendidikan Kesetaraan

Fauzi Eko Pranyono Januari 29, 2013

Malang (29/01) Ketika nilai ujian semester pertama hingga kelima belum dijadikan diperhitungkan dalam nilai akhir kelulusan ujian nasional pendidikan kesetaraan, rapor belum menjadi kebutuhan. Tertib administrasi laporan hasil belajar belum banyak dilakukan oleh Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Kini penyelenggara harus tertib mengadministrasi nilai hasil belajar. Namun kriteria ketuntasan minimal belum banyak  ditulis pada laporan hasil belajar.

Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM ditetapkan oleh satuan pendidikan pada awal tahun pelajaran dengan memperhatikan (1) kompleksitas (kerumitan indikator sebagai penanda tercapainya kompetensi dasar); (2) kemampuan daya pendukung (sumber belajar yang dimiliki satuan pendidikan); (3) intake (kemampuan rata-rata peserta didik).

KKM berfungsi sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti dan sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Karena itu KKM diinformasikan kepada warga belajar di awal tahun pelajaran.

Nilai KKM harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar peserta didik. Namun kenyataan masih banyak Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang belum menuliskan di Laporan Hasil Belajar. Juga jarang yang memberikan informasi KKM kepada warga belajar di awal tahun pelajaran. Hal itu terjadi karena masih banyak Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dan tutor yang belum memahami bagaimana cara menetapkan KKM per mata pelajaran.

K13 Pendidikan Kesetaraan: Satu Paket Kompetensi Itu Setara Satu Semester

Fauzi Eko Pranyono Agustus 2, 2019

Yogyakarta (02/08/2019) Kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan menggunakan modul sebagai delivery system dalam pembelajarannya. Implikasinya, peserta didik dapat belajar mandiri menggunakan modul sesuai dengan kecepatan masing-masing. Karena kecepatan menguasai modul bisa tidak sama antara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya, maka durasi lama belajar satu harus semester tidak lagi signifikan. Artinya dalam kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan tidak dikenal lagi istilah semester namun diganti dengan paket kompetensi.

Gambar 1. Tingkatan dan Paket Kompetensi Paket A Setara SD

Paket A Setara SD terdiri meliputi Tingkatan 1 Setara kelas I-III dan Tingkatan 2 Setara Kelas IV-VI. Tingkatan 1 terdiri dari enam paket kompetensi dan Tingkatan 2 terdiri dari enam paket kompetensi.

Gambar 2. Tingkatan dan Paket Kompetensi Paket B Setara SMP


Paket B Setara SMP terdiri meliputi Tingkatan 3 Setara kelas VII-VIII dan Tingkatan 4 Setara Kelas IX. Tingkatan 3 terdiri dari empat paket kompetensi dan Tingkatan 4 terdiri dari dua paket kompetensi.


Gambar 3. Tingkatan dan Paket Kompetensi Paket C Setara SMA


Paket C Setara SMA terdiri meliputi Tingkatan 5 Setara kelas X-XI dan Tingkatan 6 Setara Kelas XII. Tingkatan 5 terdiri dari empat paket kompetensi dan Tingkatan 6 terdiri dari dua paket kompetensi.

Peserta didik dapat menyelesaikan modul lebih cepat dari waktu yang normal. Dalam satu tahun pelajaran setiap mata pelajaran terdapat lima modul yang dibagi tiga modul diselesaikan dalam paket kompetensi ganjil dan dua modul diselesaikan dalam paket kompetensi genap. Namun demikian tidak diperkenankan melakukan percepatan (akselerasi) satu rombongan belajar dipercepat semuanya dari durasi tiga tahun menjadi dua tahun. Hukum normalitas sebaran dalam statistik menyatakan bahwa sebagian besar data berada pada tengah kurva normal, hanya sedikit yang di atas dan sedikit di bawah. Bahwa ada peserta didik yang cerdas luar biasa kemudian dapat menyelesaikan waktu lebih cepat dari peserta didik lainnya, hal tersebut diakomodasi di kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan.

Pada bagian kanan kotak paket kompetensi terdapat kotak keterangan padanan semester pada pendidikan formal. Ada dua hal yang bisa dijelaskan terkait hal tersebut. Pertama, materi paket kompetensi setara dengan padanan kelas dan semester di pendidikan formal. Kedua, penanda untuk memasukkan peserta didik sekolah yang putus sekolah ke pendidikan kesetaraan. Misalnya, siswa SMA kelas XI putus sekolah dan memiliki rapor kelas XI semester 1 maka ia dimasukkan ke paket kompetensi 5.4. Jika ia belum memiliki rapor kelas XI semester 1 maka secara legalitas rapornya kelas X semester 2, maka ia dimasukkan ke paket kompetensi 5.3. Peserta didik yang dapat menunjukkan rapor yang sah tidak perlu dilakukan tes penempatan langsung ditempatkan di paket kompetensi sesuai dengan rapornya.







Contoh Memetakan SKK Struktur Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan

Fauzi Eko Pranyono Januari 23, 2019

Contoh Pemetaan SKK Paket B Setara SMP

Yogyakarta (23/01/2019) Kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan tetap mempertahankan bobot satuan kredit kompetensi (SKK) sebagai satuan untuk menghitung beban belajar peserta didik. Terdapat perbedaan distribusi SKK pada kurikulum 2013 dan kurikulum lama. Pada kurikulum 2013 besaran SKK belum didistribusikan pada setiap mata pelajaran, namun masih disajikan utuh atau glondongan dalam satu tingkatan. Tentu saja hal tersebut belum dapat diimplementasikan jika belum dilakukan distribusi ke setiap mata pelajaran.

Penyajian utuh ini diharapkan memberikan ruang dan peluang kepada satuan pendidikan agar luwes dalam menerapkan pembelajaran. Namun demikian pada prakteknya satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam memetakan satuan kredit kompetensi pada setiap mata pelajaran dan tingkatan/setara kelas. Tulisan ini akan memberikan tips bagaimana memetakan SKK secara sederhana. Sebelumnya perhatikan perbedaan distribusi SKK pada kurikulum lama dan kurikulum 2013 pada gambar berikut ini. Pada gambar diambil contoh struktur kurikulum Paket B Setara SMP.

Gambar 1. Perbedaan SKK Struktur Paket B Setara SMP Kurikulum Lama dan Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan belum bisa dilaksanakan jika satuan pendidikan belum menetapkan beban belajar setiap mata pelajaran pada setiap tingkatan, bahkan pada setiap paket kompetensi (semester). Mengapa belum bisa dilaksanakan? Ya, karena belum tahu berapa beban belajar setiap mata pelajaran sehingga satuan pendidikan belum bisa membuat jadwal pembelajaran sesuai dengan beban belajar. Oleh karena itu menjadi tugas satuan pendidikan untuk memetakan SKK. Kemudian hasil pemetaan SKK dimasukkan dalam dokumen satu kurikulum satuan pendidikan (KTSP Dokumen I).

Lalu bagaimana cara memetakan SKK ke dalam setiap mata pelajaran dan paket kompetensi (semester)? Berikut ini disajikan pertimbangan memetakan satuan kredit kompetensi ke dalam paket kompetensi (semester):

1. Setiap mata pelajaran pada tiap paket kompetensi harus memiliki bobot SKK minimal 1 SKK,

2. Jika terdistribusi menjadi 2 SKK dan 1 SKK, maka jumlah SKK pada paket kompetensi (semester) ganjil lebih besar pada paket kompetensi (semester) genap. Ada dua pertimbangan, pertama durasi waktu semester genap lebih pendek daripada semester ganjil. Kedua, karena jumlah modul pada semester ganjil lebih banyak (3 modul pada semester genap dan 2 modul pada semester ganjil).

Pada tulisan di atas disinggung istilah paket kompetensi sebagai pengganti semester. Penjelasan lebih lanjut tentang paket kompetensi akan diuraikan pada posting selanjutnya (Klik tautan ini untuk membaca artikel dimaksud). Istilah paket kompetensi digunakan karena pada kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan menggunakan modul sebagai delivery sistem sehingga penyelesaikan modul (dan bobot SKK) tidak bergantung pada semester yang mengacu pada durasi enam bulan. [fauziep]







Selasa, 31 Mei 2022

PELAKSANAAN UJIAN PENDIDIKAN KESETARAAN

Tahun Pelajaran 2021/2022 Ujian Pendidikan Kesetaraan PKBM Menara telah dilaksanakan. Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) adalah merupakan ujian akhir yang mempersentasekan  lulus atau tidaknya Peserta Didik, pelaksanaan UPK tetap mengacu pada undang-undang dan peraturan pemerintah baik daerah maupun pusat yang tertuang didalam Prosedur Operasional Standar Pendidikan Kesetaraan (POS-UPK) tahun pelajaran 2021/2022. POS-UPK sendiri dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendikbudristek, selanjutnya Lembaga pelaksana UPK membuat POS-UPK Satuan Pendidikan tetapi tetap mengacu pada POS-UPK yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Pelaksanaan UPK PKBM Menara dilaksanakan dengan pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan Bidang Pendidikan Kesetaran dan Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.


Pengawasan Pelaksanaan UPK dari Kepala Bidang Pendidikan Kesetaraan dan PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe Selatan




PENERIMAAN PESERTA KURSUS KOMPUTER APLIKASI PERKANTORAN

PKBM Menara selalu aktif dengan program-program yang dimilikinya atau yang dapat dilaksanakan, sehingga untuk tahun 2022 ini, PKBM Menara kembali membuka program kursus. Dan untuk tahun ini program kursus yang akan dilaksanakan adalah Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Komputer Aplikasi Perkantoran. Program kursus ini akan dibuka atas dasar kebutuhan masyarakat yang mana di era teknologi sekarang ini teknologi yang berbasis IT sangat penting adanya, oleh karean itu PKBM Menara membuka program ini dengan harapan para peserta setelah menyelesaikan seluruh kegiatan akan mendapatkan keterampilan yang berbasis IT dalam hal ini Aplikasi Perkantoran sehingga dapat bersaing di dunia kerja yang modern saperti sekarang ini. Untuk itu kami mangajak para masyarakat untuk bergabung dengan mengikuti program kursus ini, dan raihlah masa depan yang lebih cerah.


  

Senin, 30 Mei 2022

PENERIMAAN/PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2022/2023


Saat ini PKBM Menara kembali membuka program pendidikan kesetaraan untuk tahun pelajaran 2022/2023. Bagi masyarakat yang ingin bergabung dan menjadi peserta didik PKBM Menara dapat mendaftarkan diri denga cara mendatangi langsung sekretariat PKBM Menara atau dapat mendaftarkan diri secara online 




 

PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBELAJARAN

Pelakasanaan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan PKBM Menara tentunya selalu mengacu pada peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku. Saat ini PKBM Menara telah banyak meluluskan para peserta didik baik itu dari program pendidikan kesetaraan, program kursus dan keterampilan serta program-program yang lainnya.




 

Profil PKBM Menara:

Alamat: Jl.Sorumba No. 05 Desa Langgea Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara 

Ketua: Nuriadi, ST

Sekretaris: Syafira Arsyla, S.Pd

Bendahara: Faridah Halik, S.Pd.I

Tutor dan Instruktur:

1. Syamsul Bahri, S,Pd

2. Raga Ilmiawan, SH

3. Hj. Wa Ode Malusia, S.Sos

4. Hj. Hastian, S.Sos

5. Rosita Rahayu Latuconsina, SE, M,Si

6. Mahmud, S.Ag, M.Pd

7. Ade Omalyah, S.Pd

8. Hartono, S.Kom

9. Imal Kurnia, S.Pd

10. Zainal Mutaqin, S.Pd

11. Nila Adriani, S.Pd

12. Yuliani, S.Pd

13. Ima Asmita Marwan, S.Pd M.Pd

14. Sisca Tiara Hanan Dita, S.Pd

15. Wa Ode Nurfachria Nigsih, S.Pd

Tenaga Administrasi:

1. Andi Bakri, A.Md

2. Nidya Rini, S.Farm

3. Suryanto Karaeng Messa

Program-program Yang Dilaksanakan:

1. Pendidikan Kesetaraan

2. Kursus Keterampilan/Kecakapan Kerja

3. Keaksaraan Fungsional

4. Taman Bacaan Masyarakat

5. Dll

VISI, MISI DAN TUJUAN

Visi

"Mewujudkan Masyarakat Terampil, Cerdas, Mandiri, dan Sejahtera"

Misi

🔰 Melaksanakan program pendidikan non formal, pelatihan/life skill, pendidikan masyarakat yang       berbasis masyarakat dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

🔰 Membantu dan mendorong pelaksanaan pemberdayaan masyarakat melalui interaksi antara dinamika pembangunan daerah dengan kebijakan pemerintah daerah.

🔰 Memberdayakan masyarakat sesuai dengan kondisi masyarakat setempat melalui pembangunan dan pengembangan program pemberdayaan masyarakat.

🔰 Melakukan pembinaan dan pendampingan kelompok masyarakat dengan pendekatan komunitas, sosial dan budaya

🔰 Meningkatkan peran lembaga sebagai sebagai Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dalam pelaksanaan program terpadu antara pemerintah dan masyarakat.

Tujuan: 

✅ Terciptanya pelaksanaan pendidikan yang ideal bagi pembangunan Indonesia

✅ Mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia

✅ Membentuk dan mengembangakan kesadaran akan pentingnya pendidikan

✅ Mengembangkan sumber daya manusia yang tangguh dan dapat bersaing dalam kancah global



Office: Jl. Sorumba No 05 Desa Langgea Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara 93870

Contact: 0852 5519 8598
Email: pkbmmenaralanggea@gmail.com

Implementasi Pembelajaran Pendidikan Kesetaraan Kurikulum 2013 Berbasis Modul

ROSIANA DEWI NOVEMBER 21, 2018 ARTIKEL 0 COMMENTS

Pembelajaran pendidikan kesetaraan kurikulum 2013 dilaksanakan berbasis modul. Modul sebagai delivery system dapat dilakukan dengan cara belajar mandiri, karena modul disusun agar peserta didik dapat belajar mandiri. Namun demikian belajar mandiri tidak dilakukan secara penuh karena pembelajaran modul tetap memerlukan kegiatan tatap muka dan atau kegiatan tutorial. Artinya belajar mandiri menggunakan modul tidak bisa dilakukan 100% mandiri. Kemudian mengaku belajar mandiri dengan modul dan langsung datang pada ujian pendidikan kesetaraan atau ujian nasional, bukan begitu pemahamannya.

Sebelum sampai pada penjelasan impelementasi belajar mandiri perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai modul pendidikan kesetaraan. Modul pendidikan kesetaraan sudah disusun oleh penulis yang ditunjuk Direktorat Pembinaan PendidiKan Keaksaraan dan Kesetaraan dengan penyelia dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemdikbud. Pada tahun pelajaran 2018/2019  sudah tersedia modul untuk Paket A setara kelas IV, Paket B setara kelas VII, dan Paket C setara kelas X. Artinya pada tahun ajaran ini satuan pendidikan sudah bisa mengimplementasikan K13 karena modul sudah tersedia. Untuk mengunduh modul pendidikan kesetaraan dapat klik tautan ini.

Untuk setiap mata pelajaran pada satu tahun tersedia sejumlah 5 (lima) modul, ada beberapa mata pelajaran sejumlah 6 (enam) modul. Kelima (keenam) modul tersebut didistribusikan pada dua semester, misalnya semester ganjil tiga modul dan semester genap dua modul.

Penilaian hasil belajar pada pendidikan kesetaraan K13 berbasis modul dilakukan dengan melakukan ujian modul. Artinya dalam satu tahun akan ada lima atau enam nilai ujian modul. Ujian modul sebelumnya merupakan persyaratan untuk masuk ke modul berikutnya, jika hasil ujian modul memenuhi syarat ketuntasan maka diperbolehkan melanjutkan ke modul berikutnya.

Siapa yang menyusun ujian modul? Instrumen ujian modul baik untuk kompetensi dasar pengetahuan (KD 3.x) dan kompetensi dasar keterampilan (KD 4.x) disusun oleh tutor mata pelajaran. Adapun soal dan penugasan pada modul sebagai latihan bukan bentuk instrumen untuk ujian modul.

Penilaian hasil belajar menggunakan ujian modul, tidak perlu melakukan ujian semester. Untuk menuangkan dalam laporan hasil belajar (buku rapor), maka nilai semester ganjil adalah hasil rerata tiga ujian modul dan nilai semester genap adalah hasil rerata nilai ujian dua modul. Nilai setiap ujian modul juga akan dicantumkan dalam rapor.

Bagaimana belajar mandiri berbasis modul dilakukan? Pembelajaran pendidikan kesetaraan dengan menggunakan modul dapat dilakukan secara konvensional maupun dalam jaringan (daring) atau online. Belajar mandiri diawali dengan kontrak belajar dan ujian modul. Secara konvensional kontrak belajar dan ujian modul peserta didik datang secara fisik ke satuan pendidikan. Secara daring peserta didik pada kontrak belajar dan ujian modul dilakukan melalui media internet. Di antara kontrak belajar dan ujian modul  dapat dilakukan kegiatan pembelajaran tatap muka dan atau tutorial. Pembelajaran tatap muka dilakukan untuk menyampaikan materi, sedangkan pembelajaran tutorial dilakukan untuk membahas materi yang sulit atau latihan soal. Jumlah atau frekuensi pembelajaran tatap  muka dan tutorial disesuaikan dengan kebutuhan dan kesulitan yang dihadapi peserta didik.

Artinya belajar mandiri menggunakan modul tidaklah mungkin seratus persen mandiri atau sama sekali tidak ada pertemuan di satuan pendidikan baik konvensional maupun daring. Kontrak belajar dan ujian modul dilakukan dalam bentuk pertemuan. Belum lagi jika dilakukan kegiatan belajar tatap muka dan atau tutorial di antara kontrak belajar dan ujian modul.


Gambar 1. Pembelajaran Modul Bauran Tatap Muka Tutorial dan Mandiri di Semester Ganjil


Gambar 2. Pembelajaran Modul Bauran Tatap Muka Tutorial dan Mandiri di Semester Genap


Gambar 3. Pembelajaran Modul Murni Mandiri di Semester Ganjil

Gambar 4. Pembelajaran Modul Murni Mandiri di Semester Genap

Belajar mandiri pada setiap modul memerlukan kegiatan pendahuluan berupa kontrak belajar antara peserta didik dan tutor. Kegiatan kontrak belajar ini memerlukan kehadiran peserta didik di satuan pendidikan untuk menerima penjelasan dari tutor tentang apa yang harus dipelajari dan tugas atau tagihan yang harus diselesaikan. Pada gilirannya peserta didik menandatangani kontrak belajar yang berupa kesepakatan antara peserta didik dan tutor untuk belajar modul dan menyelesaikan tugas dan atau tagihan. Satuan pendidikan yang menerapkan pembelajaran daring, kontrak belajar dapat dilakukan secara daring yaitu melakukan pembicaraan daring dan peserta diminta untuk mengirim kembali form kontrak belajar melalui email.

Pada saat kontrak belajar disepakati apakah akan ada kegiatan pembelajaran tatap muka dan atau tutorial sebelum dilaksanakan ujian modul. Jika disepakati, maka ditentukan sekaligus frekuensi dan jadwalnya. Kegiatan pembelajaran dan atau tutorial antara kontrak belajar dan ujian modul bisa dilakukan satu kali, dua kali, tiga kali sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. Pada setiap pertemuan tatap muka atau tutorial mensyaratkan peserta didik untuk membaca modul sebagai wujud pelaksanaan belajar mandiri. Artinya pertemuan tidak akan efektif jika peserta didik tidak membaca modul terlebih dahulu. Dengan demikian, sebenarnya pertemuan antara kontrak belajar dan ujian modul cenderung berbentuk tutorial karena lebih berfungsi sebagai pembahasan materi yang sulit dan latihan soal. Jika ada yang belum dipahami maka tutor dapat melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka.

Setelah peserta didik selesai belajar mandiri maka pada waktu yang ditentukan dapat mengikuti ujian modul. Jika hasil ujian modul mencapai batas minimal ketuntasan maka peserta didik diperbolehkan melanjutkan ke modul selanjutnya. Namun jika belum memenuhi kriteria maka peserta didik melakukan remidi secara mandiri atau dibawah bimbingan tutor, dan mengikuti ujian modul ulang.

Berdasarkan uraian di atas, maka belajar mandiri berbasis modul tetap dilakukan pertemuan di kelas atau satuan pendidikan, serta dapat dilakukan pembelajaran tatap muka dan atau tutorial. Jadwal pembelajaran tatap muka dan tutorial tidak dijadwal mingguan namun menyesuaikan dengan kebutuhan.

Berapa lama penyelesaikan satu modul? Sebenarnya penyelesaian satu modul akan bergantung pada kecepatan setiap peserta didik. Implementasi ini memerlukan kemampuan tutor mengelola dan melayani rombongan belajar karena kecepatan belajar akan tidak sama untuk setiap peserta didik.

Namun demikian bisa juga dilakukan layanan satu paket dalam satu rombongan belajar, yaitu ditentukan jadwal ujian modul secara serempak yang berlaku untuk satu rombongan belajar. Misalnya pada semester ganjil terdapat tiga modul, maka setiap modul ditentukan waktu penyelesaian modul. Pertama, tentukan lama minggu efektif dalam satu semester. Pada semester ganjil minggu efektif sejumlah 18 minggu, sehingga setiap modul mendapatkan alokasi 6 minggu atau 1,5 bulan. Dengan demikian jadwal ujian modul I pada minggu ke-6, ujian modul II minggu ke-12, ujian modul III minggu ke-18.

Pada semester genap terdapat 16 minggu efektif, maka setiap modul mendapatkann alokasi 8 minggu. Sehingga jadwal ujian modul IV pada minggu ke-8 dan ujian modul IV pada minggu ke-16.

Mudah kan melaksanakan belajar mandiri berbasis modul?

Gambar di bawah ini memberikan ilustrusi pelaksanaan pembelajaran berbasis modul yang dilaksanakan pada Paket C Setara SMA mulai Tingkatan 5 setara Kelas X sampai dengan Tingkatan 6 setara Kelas XII.

Gambar 1. Alokasi Pembelajaran Modul ke dalam Paket Kompetensi atau Semester dalam Satu Tahun.


Gambar 2. Ilustrasi Pelaksanaan Pembelajaran Berbasis Modul Pola Tatap Muka dan atau Tutorial

Gambar3. Ilustrasi Pelaksanaan Pembelajaran Berbasis Modul Pola Tatap Muka dan atau Tutorial Kombinasi Belajar Mandiri

Gambar 4. Ilustrasi Pelaksanaan Pembelajaran Berbasis Modul Pola Belajar Mandiri